Fatawa

MEMBERI UANG KEPADA ANAK-ANAK KETIKA IDUL FITHRI dan IDUL ADHA

Pertanyaan:

“Di keluarga kami, ada anak-anak kecil yang menurut kebiasaan di negeri kami, kami memberi mereka pada hari Ied, baik Iedul Fitri maupun Iedul Adh-ha, sesuatu yang dinamai “Al-Iediyyah”, yakni sejumlah kecil uang. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan kegembiraan dalam hati mereka. Apakah “Al-Iediyyah” semisal ini termasuk bid’ah ataukah tidak mengapa untuk dilakukan? Sampaikanlah faedah kepada kami, semoga Allah menambahkan faedah bagi Anda..

Jawab:

Yang demikian itu TIDAK MENGAPA, bahkan hal itu termasuk kebiasaan yang BAIK. Membangkitkan kegembiraan kepada muslim yang lain, baik orang dewasa maupun anak kecil, ini adalah sebuah perbuatan yang dianjurkan oleh syariat yang suci ini.

Wa billaahit taufiq. Semoga Allah sentiasa melimpahkan shalawat dan salam-Nya kepada Nabi kita, Muhammad, kepada keluarga dan sahabat beliau.

Al-Lajnah Ad-Daimah Li al-Buhuts Al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’

Ketua: ‘Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Fatwa no. 20195

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button