Fiqih

MENGECUP/MENCIUM MUSHAF AL-QUR’AN TIDAK ADA DASAR/LANDASAN DALILNYA

asy-Syaikh DR. Arafat bib Hassan al-Muhammadi hafizhahullah,

“Mengecup/mencium mushaf tidak ada dasar periwayatannya dan tidak ada sah dari seorang pun dari kalangan shahabat — radhiyallahu anhum — Hal ini tidak bisa diqiyaskan dengan Hajar Aswad. Sebagian fuqaha menegaskan bahwa itu adalah bid’ah. Sungguh aku heran dengan orang yang mengecup mushaf, namun menyelisihinya baik secara lahir maupun batin.”

‏[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] تقبيل المصحف لم يكن مأثورا ولاصح عن أحد من الصحابة[/sc_typo_arabic]
[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ولايقاس على الحجر الأسود[/sc_typo_arabic]
[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] ونص بعض الفقهاء على بدعيته[/sc_typo_arabic]
[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] وعجبت لمن يقبله ويخالفه ظاهرا وباطنا.[/sc_typo_arabic]

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button