Fatawa

MENGIRIMKAN UANG SEHARGA HEWAN QURBAN KEPADA ANAK-ANAKNYA DI NEGERI ASALNYA

Pertanyaan: “Apakah boleh bagi seorang muslim yang berkeluarga namun meninggalkan keluarganya di negerinya, lalu ketika tiba Iedul Adha ia mengirimkan uang seharga hewan qurban kepada mereka di negeri asalnya tersebut supaya mereka menyembelihnya, mewakili dirinya? Karena ia adalah seorang yang pindah domisili, dan ia bisa memastikan bahwa keluarganya tersebut akan menyembelih sesuai dengan yang ia perintahkan. Ataukah ia harus menyembelih di tempat dia berada?”

Jawaban: “Tidak mengapa bagi seorang yang tinggal di negeri asing untuk mengirimkan uang seharga hewan qurban kepada anak-anaknya di negeri asalnya. Supaya keluarganya bisa membeli hewan qurban dan menyembelih di rumah mereka. Bahkan inilah yang AFDHAL dan SESUAI SUNNAH.”

Wa billahi at-Taufiq. Wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa sahbihi wa sallam.

Komite Fatwa dan Riset Ilmiah Kerajaan Saudi Arabia, fatwa nomor 17.940

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button