Tanya Jawab
PENGHASILAN 10 JUTA PER BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?
PENGHASILAN 10 JUTA PER BULAN, SUDAH WAJIB ZAKAT?
Tanya : “Seorang pedagang yang berpenghasilan mencapai 10 juta/ bulan (laba bersih), apakah terkena wajib zakat baginya?”
085229XXXXXX
Jawab :
“Ya, ia terkena zakat uang jika uang tersebut tersimpan sampai setahun (menurut hitungan tahun Hijriyah) tanpa berkurang dari nishab (harga 595 gr perak). Zakatnya sebesar 1/40 (2,5 %).
Adapun zakat profesi (penghasilan), tidak disyariatkan. Zakat perdagangan juga tidak disyariatkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam.
Sumber http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-7/
Majmu’ah Manhajul Anbiya