Tanya Jawab
INFAK GAJI dan PEMBELIAN BARANG
INFAK GAJI dan PEMBELIAN BARANG
Tanya :
“Ustadz, saya mau tanya:
1. Gaji suami saya setiap bulan jumlahnya hanya seukuran UMR. Apakah harus dikeluarkan infak 2,5% atau tidak?
2. Suami saya membeli sepeda motor bekas seharga 3 juta, apakah diwajibkan infak?
3. Apakah setiap kali membeli apa pun diharuskan infak?”
Jawab :
1. Tidak wajib. Tidak ada zakat profesi dalam Islam walaupun diistilahkan sebagai infak 2,5% setiap kali gajian. Namun, jika uang gaji itu jumlahnya mencapai harga 595 gram perak yang ada di pasaran, berarti mencapai nishab uang. Jika kemudian nishab itu bertahan sampai akhir tahun hijriah, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
2. Tidak.
3. Tidak.
Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-77/
Majmu’ah Manhajul Anbiya