Fatawa

PUASA SYAWWAL, BOLEH BERTURUT-TURUT, BOLEH TIDAK

asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah :
“BOLEH berpuasa (6 hari) Syawwal secara berturut-turut atau pun terpisah-pisah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam menyebutkan puasa (6 hari) Syawwal secara mutlak, tanpa menyebutkan berturut-turut atau terpisah-pisah.”
http://www.binbaz.org.sa/mat/607

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button