Fiqih

PERBEDAAN ANTARA KERANDA JENAZAH WANITA DAN LAKI-LAKI

? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata,

مسألة:

هل ينبغي أن يوضع على النعش مكبة أو لا ؟ والمكبة مثل الخيمة أعواد مقوسة توضع على النعش، ويوضع عليها ستر.

الجواب: إن كانت أنثى فنعم، وقد استحبه كثير من العلماء؛ لأن ذلك أستر لها. وقد قيل إن أول من فعل به ذلك فاطمة بنت محمد صلى الله عليه وسلم، وقيل غير هذا. أما الرجل فلا يسن فيه هذا، بل يبقى كما هو عليه؛ لأنه فيه فائدة، وهي: قوة الاتعاظ إذا شاهده من كان معه بالأمس جثة على هذا السرير.

? (الشرح الممتع ج ٥ ص ٢٥٥ ط المكتبة التوفيقية)

Permasalahan:

Apakah sudah sepantasnya untuk diletakkan “mikabbah” di atas keranda jenazah ?

Mikabbah adalah sesuatu yang menyerupai kemah, yaitu ada beberapa batang yang melengkung di atas keranda kemudian diletakkan kain penutup di atasnya.

? Jawaban:

? Apabila jenazah tersebut wanita maka jawabannya: iya (yaitu diletakkan mikabbah di atas kerandanya, pen). Sungguh banyak dari kalangan ulama yang menyukai untuk dilakukannya hal tersebut. Karena yang demikian lebih bisa menutup auratnya.

Telah disebutkan bahwa wanita pertama yang keranda jenazahnya diterapkan seperti itu adalah Fatimah bintu Muhammad shallallahu alaihi wasallam, namun ada juga yang menyebutkan selainnya.

? Adapun jenazah lelaki maka tidak disunnahkan yang demikian (yaitu meletakkan mikabbah, pen). Bahkan dibiarkan terbuka sebagaimana adanya. Karena pada yang demikian itu ada sebuah faedah, yaitu pengaruh yang kuat bagi orang yang melihatnya untuk bisa mengambil pelajaran bahwa orang yang bersamanya di hari-hari kemarin ternyata sekarang sudah menjadi mayat di atas keranda tersebut.”

? Asy-Syarh al-Mumti’ 5/255, cet.al-Maktabah at-Tauqifiyyah)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button