FatawaFiqih

HUKUM BEKERJA DI BANK

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah:

“Tidak diragukan bahwa BEKERJA DI BANK yang bermu’amalah/berinteraksi dengan riba adalah TIDAK BOLEH. Karena itu merupakan perbuatan turut MEMBANTU bank di atas dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala telah berfirman,

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ}

Tolong menolong-lah kalian di atas kebajikan dan ketaqwaan, dan janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan kemaksiatan. Takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras adzab-Nya.” (al-Maidah : 2)

Riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

«أنه لعن آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال: هم سواء »

Bahwa beliau melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau mengatakan, “mereka semua sama.” (HR. Muslim 1598).

Majmu’ Fatawa wa Maqalaat Mutanawwi’ah : 4/310

Majmu’ah Manhajul Anbiya
Channel Telegram

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button