FatawaTanya Jawab

SISWA DAN SISWI BELAJAR DALAM SATU KELAS, APA HUKUMNYA??

SISWA DAN SISWI BELAJAR DALAM SATU KELAS, APA HUKUMNYA??

Pertanyaan:
Apa hukumnya para siswa dan siswi yang belajar dalam satu kelas, dengan menempatkan para siswi di belakang?

Jawab:
TIDAK BOLEH sama sekali. Wanita tidak boleh duduk dengan pria ketika belajar di dalam satu ruangan. HARUS DIPISAH antara para siswa laki (banin) dengan para siswi perempuan (banat). TIDAK BOLEH duduk di dalam satu ruangan. Hendaknya dibuatkan tempat khusus untuk para siswa, dan tempat khusus untuk para siswi. Karena hal ini (campur jadi satu antara siswa dan sisw dalam satu kelas, pen) merupakan sebab-sebab kerusakan. Semoga Allah menyelamatkan kami dan kalian. Seorang wanita duduk dengan lelaki walaupun dalam satu aula, walaupun di bagian belakang kelas, TIDAK BOLEH. Sekarang, dia sedang belajar, kemudian pelajaran selesai, selesai jam pelajaran. bukankah mereka keluar dari satu pintu? Berada di halaman yang sama, di ruang yang sama? Ini tidak boleh.

Oleh Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullahu ta’ala.

sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/7590

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button