Fiqih

Tidak melakukan Shalat Gerhana kecuali bila gerhananya TERLIHAT

Tidak melakukan Shalat Gerhana kecuali bila gerhananya TERLIHAT

Sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam di atas, ”Apabila kalian MELIHAT (gerhana) matahari atau bulan, maka berdoalah kepada Allah dan shalatlah.”

Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam mengaitkan pelaksanaan shalat gerhana dengan ”melihat (ru’yah)”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, ”… karena pelaksanaan shalat (gerhana) dikaitkan dengan ru’yah.” (Lihat Fathul Bari hadits no. 1041).

Artinya, apabila telah diperkirakan dengan hisab astronomis terjadi gerhana namun terhalangi oleh langit yang mendung, maka TIDAK DILAKUKAN SHALAT GERHANA.

Atau gerhana terjadi di wilayah lain/ belahan bumi lainnya, sehingga tidak terlihat. Misalnya gerhana terjadi di Eropa, tidak terjadi di Indonesia, maka orang Indonesia tidak disyariatkan untuk melaksanakan shalat gerhana.

Atau terjadinya gerhana matahari setelah tenggelamnya matahari,

atau gerhana bulan setelah terbitnya matahari sehingga tidak bisa teramati, maka tidak ada shalat gerhana pula.

sumber : buletin “al-Ilmu edisi 21/V/IX/1434

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button