Fatawa

Umur Anak Kecil yang Tidak Boleh Masuk ke Kalangan Wanita

Berapa Batasan Umur Anak Kecil

yang Tidak Boleh Lagi Masuk ke Kaum Wanita

dan seorang Wanita sudah Harus Berhijab di hadapannya?

FATWA al-Lajnah ad-Da`imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ No. 6011

Pertanyaan : Seorang anak kecil, kapan dia dilarang masuk kepada kaum wanita asing (yang bukan mahramnya).  Dan apa makna firman Allah Ta’ala :

{أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ}

“… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita … “ (an-Nur : 31) [1]

Jawab :

Apabila anak itu masih kecil, belum mencapai usia hilm (belum mengalami ihtilam/mimpi basah), belum mengerti hal-hal yang berkaitan dengan kaum wanita, maka dia masih boleh  masuk ke kalangan wanita, dan boleh wanita untuk tidak berhijab dari anak tersebut.

Adapun makna firman Allah “… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita … “ (an-Nur : 31)

Al-Imam Ibnu Katsir menjelaskan, “karena (usianya) yang masih kecil, belum memahami hal-hal terkait dengan kaum wanita dan aurat-aurat mereka, berupa ucapan lemah lembut kaum wanita, lenggak-lengkok kaum wanita dalam berjalan, gerak-gerik, dan diamnya kaum wanita. APABILA ANAK ITU MASIH KECIL BELUM MEMAHAMI HAL-HAL ITU SEMUA, MAKA TIDAK MENGAPA MASUK KEPADA KAUM WANITA (yang bukan mahramnya, pen).

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Ketua                    : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua        : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota               :  ‘Abdullah bin Ghudayyan

                                  ‘Abdullah bin Qu’ud

* * *

Fatwa Nur ‘ala ad-Darb

(asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah)

Pertanyaan : Berapa batas umur seorang anak yang wanita sudah harus berhijab darinya?

Jawab : Allah tidak memberikan batasan dengan umur. Namun Allah berfirman tentang deretan pihak-pihak yang seorang wanita boleh menampakkan perhiasan di hadapnnya, di antaranya : “… atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita … “ (an-Nur : 31)

Maka, yang menjadikan patokan seorang anak kecil yang wanita masih boleh tidak berhijab darinya adalah : DIA BELUM MENGERTI TENTANG HAL-HAL YANG TERKAIT DENGAN WANITA, dan TIDAK MEMILIKI PERHATIAN TERHADAPNYA.

Kondisi tersebut berbeda sesuai dengan perbedaan tabiat/watak/insting syahwat seorang anak dan perkembangannya masing-masing.

Bisa jadi anak yang berusia tujuh tahun, dia telah mengalami/mengerti seperti yang dialami/dimengerti oleh anak yang sudah baligh terkait denga kaum wanita. Atau bisa jadi dia sudah mencapai usia 11 tahun, namun belum memiliki perhatian terhadap hal-hal semacam itu, tidak melihatnya, dan tidak terbersit di benaknya sama sekali.

Kemudian kondisi lingkungan juga berpengaruh. Apabila seorang anak hidup di tengah-tengah kaum/masyarakat yang banyak membicarakan/memperbincangkan tentang kaum perempuan dan hal-hal tentangnya, maka tumbuhlah pada insting syawat tersebut dengan perkembangan yang cepat. Sebaliknya, seorang anak yang hidup di tengah-tengah kaum/masyarakat yang tidak banyak membicarakan/memperbincangkan perkara-perkara seperti itu, maka insting syahwat tersebut pun lemah dan si anak tersebut tidak akan perhatian terhadap hal-hal seperti itu.

Walhasil, kita lihat kondisi anak. Apabila dia memandang kepada seorang perempuan cantik tidak seperti ketika dia memandang kepada wanita yang tidak cantik, atau kita tahu dia memiliki rasa, atau mencari sesuatu yang menunjukkan bahwa padanya ada syahwat, maka (jika demikian) WAJIB BERHIJAB DARINYA.

Jika anak tersebut belum perhatian terhadap hal-hal seperti ini, maka TIDAK WAJIB (berhijab darinya). Namun tidak diragukan, anak yang telah berusia sepuluh tahun, mayoritas/pada umumnya telah tumbuh insting (syawat) tersebut.



[1]  Pada ayat ini Allah mewajibkan kepada kaum wanita mukminah untuk berhijab syar’i. kemudian Allah menyebutkan kepada siapa saja yang seorang wanita mukminah itu boleh tidak berhijab. Pada ayat ini Allah menyebutkan secara rinci, di antaranya suami, ayah, … dst, termasuk anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button