Fatawa

Apakah disyariatkan bagi makmum mengangkat (mengeraskan) suaranya ketika bertakbir dalam shalat ?

Apakah disyariatkan bagi makmum mengangkat (mengeraskan) suaranya ketika bertakbir dalam shalat ?

(Petikan) Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (No. 10892) :

Yang disyariatkan bagi makmum adalah TIDAK mengangkat suaranya ketika takbir pertama (takbiratul ihram) dan juga takbir lainnya. Cukup dia sendiri yang mendengar suara takbirnya.
Karena mengangkat suara ketika bertakbir adalah perkara baru dalam agama (bid’ah) yang dilarang. Berdasarkan hadits Nabi ﷺ “Barangsiapa mengada-ngada (suatu amalan) dalam urusan (agama) ini yang bukan bagian darinya, maka (amalan tersebut) tertolak”

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin Baz

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button