Tanya Jawab

ASURANSI DARI TEMPAT KERJA

ASURANSI DARI TEMPAT KERJA

Tanya : “Bagaimanakah hukum memanfaatkan asuransi kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan dengan ketentuan, yang membayar asuransi adalah perusahaan, sedangkan karyawan tidak membayar sedikit pun?”

Jawab : “Tidak boleh memanfaatkannya, hal itu haram.”

Sumber : Majalah “asy-Syari’ah” No. 108/IX/1436 H/2015, hal. 33

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button