Tanya Jawab
DIDAFTARKAN BPJS OLEH PERUSAHAAN
DIDAFTARKAN BPJS OLEH PERUSAHAAN
Tanya : “Seseorang bekerja di suatu perusahaan kemudian didaftarkan BPJS oleh pihak perusahaan. Apakah dia termasuk orang yang terkena hokum mengikuti asuransi?”
Jawab : “Jika ia ridha dengan hal tersebut, menandatangani berkas akadnya, atau menyetorkan KTP/KK-nya, ia terkena hukum larangan mengikuti asuransi.”
Sumber : Majalah “asy-Syari’ah” No. 108/IX/1436 H/2015, hal. 34-35
Majmu’ah Manhajul Anbiya