Tanya Jawab

DIDAFTARKAN BPJS OLEH PERUSAHAAN

DIDAFTARKAN BPJS OLEH PERUSAHAAN

Tanya : “Seseorang bekerja di suatu perusahaan kemudian didaftarkan BPJS oleh pihak perusahaan. Apakah dia termasuk orang yang terkena hokum mengikuti asuransi?”

Jawab : “Jika ia ridha dengan hal tersebut, menandatangani berkas akadnya, atau menyetorkan KTP/KK-nya, ia terkena hukum larangan mengikuti asuransi.”

Sumber : Majalah “asy-Syari’ah” No. 108/IX/1436 H/2015, hal. 34-35

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button