FatawaFiqih

MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA

Diriwayatkan dari Jubair bin Nufair, ia berkata, “Para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu jika mereka bertemu pada hari raya, mereka saling mengucapkan:

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] تقبِّلَ مِنَّا وَ مِنْكُمْ[/sc_typo_arabic]

“Semoga diterima amalan kami dan amalan kalian.” Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (2/446),” Sanadnya hasan (baik).”

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

“Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Ied? Apakah ada kalimat khusus tentangnya?”

Beliau menjawab,

“Mengucapkan selamat Hari Raya Ied hukumnya BOLEH, dan tidak ada ucapan yang bersifat khusus. Bahkan ucapan yang telah menjadi kebiasaan manusia itu boleh, selama tidak mengandung dosa.”

Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208-210

Fadhilatu asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, apakah ada bentuk kalimat yang dihafal dari para salaf terkait ucapan selamat pada hari raya ied?

Beliau menjawab,

“Mengucapkan selamat hari raya Ied telah dilakukan oleh sebagian shahabat radhiyallaahu ‘anhum.

Kalaupun dikatakan belum pernah terjadi pada masa shahabat, namun ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh manusia. Mereka saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan sampainya mereka pada hari Ied dan sempurnanya puasa dan qiyamul lail.

Akan tetapi, satu perkara yang terkadang mengganggu dan tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya adalah permasalahan mengecup. Sebagian orang, jika mengucapkan selamat hari raya Ied, mereka mengecup. Yang seperti ini tidak ada alasan yang mendukung, tidak ada kebutuhan padanya. Jadi, cukup dengan berjabat tangan dan mengucap selamat.”

Majmu Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 16/208

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button