Fatawa

Bolehkah Mencela Pemerintah/Penguasa Negeri Lain

Bolehkah Mencela Pemerintah/Penguasa  Negeri Lain?

asy-Syaikh al-‘Allamah ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah

 

Pertanyaan :
Sebagian pemuda mencela pemerintah yang bukan pemerintah mereka – dari negera lain – apabila aku menasehati mereka, akan menjawab bahwa “mereka itu bukan pemerintah kita”. Bagaimana membantah mereka ini?

 

Jawab :

Aku sudah pernah mendengar (syubhat ini) beberapa bulan lalu, dinisbahkan pada salah seorang dari Najd. Aku tidak memeriksanya. Terlepas apakah penisbatan tersebut benar atau tidak, yang jelas (ucapan) tersebut adalah kesalahan pada masa ini. Karena tidak ada satu negeri pun kecuali padanya ada orang-orang jelata rendahan yang sangat mudah tersulut emosi (terprovokasi, pen).
Oleh karena itu aku  berpendapat perbuatan tersebut tidak boleh, karena akan mengakibatkan banyak kerusakan. Misalnya, apabila kita mencela dan mencaci seorang pemimpin di luar negeri kita, maka orang-orang lalim, oposan, dan orang-orang nekat akan balik mencela pimpinan kita dana melakukan provokasi (untuk menjatuhkan)nya. Bisa jadi, mereka akan bergabung dengan para khawarij dalam misi-misinya. Maka mencegah kerusakan merupakan salah satu kaidah syar’iyyah. Kita telah merinci permasalahan ini dalam di banyak majelis. Di antaranya dalam pelajaran Taisir al-Ilah bi Syarh adillati Syuruth La-ilaaha illallah, dan yang lainnya.

 

Sumber http://ar.miraath.net/fatwah/5526

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button