FatawaFiqih

Jangan Ada Bantuan Apapun Untuk Perayaan NATAL, Tahun Baru, dll

‘Abdul Malik bin Habib berkata,

“Ibnul Qasim ditanya tentang (seorang muslim) naik perahu yang dinaiki oleh orang-orang Nashara untuk menuju ke perayaan mereka, maka Ibnul Qasim membenci (yakni mengharamkan, pen) hal tersebut, karena khawatir turunnya kemurkaan (dari Allah) kepada mereka dengan turut sertanya (si muslim) bersama orang-orang nashara yang berkumpul di atas (perahu) tersebut.

Ibnu Qasim juga membenci (yakni mengharamkan, pen) bagi seorang muslim yang menunjukkan kepada seorang nashrani tempat id (perayaan)nya, sebagai bentuk pembalasan terhadapnya. Dia (Ibnu Qasim) memandang itu sebagai bentuk pengagungan/pemuliaan terhadap perayaan mereka dan sebagai bentuk pertolongan terhadap kekafirannya.

Tidakkah kamu tahu, bahwa TIDAK HALAL bagi muslimin untuk membeli dari nashara sesuatu yang berkaitan dengan kemashlahatan perayaan mereka, baik daging, kuah, maupun pakaian; tidak boleh meminjamkan kendaraan, serta tidak boleh membantu sedikitpun untuk perayaan mereka. Karena itu semua termasuk PENGAGUNGAN TERHADAP ‘ID (PERAYAAN MEREKA) DAN PERTOLONGAN TERHADAP KEKUFURAN MEREKA.

Seharusnya bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari hal itu. Ini adalah pendapat al-Imam Malik dan ‘ulama selain beliau, aku tidak mengetahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini.”

Sumber :
– Ibnu Taimiyyah dalam (al-Iqtidha’ I/19)
– Ibnul Qayyim dalam (Ahkam Ahli adz-Dzimmah I/157)

Majmu’ah Manhajul Anbiya
Channel Telegram https://bit.ly/ManhajulAnbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button