Tanya Jawab

ISTRI MINTA CERAI, DIIYAKAN

ISTRI MINTA CERAI, DIIYAKAN

Tanya : “Bismillah. Jika istri hamil sedang marah dan mengajak cerai suami kemudian suami mengiyakan, apakah jatuh talak? Apakah jika suami mengajak jima’ sudah termasuk rujuk?”
08996XXXXXX

Jawab :
“Jika mengiyakan dengan mengatakan, “Ya,” ini termasuk kalimat kinayah (kiasan) yang memiliki dua kemungkinan:

▪ diniatkan talak, berarti telah jatuh talak;

▪ jika tidak diniatkan talak, tetapi sekadar untuk menenangkan saja atau mendustainya, tidak jatuh talak ini menurut pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’.

Rujuk tidak terjadi dengan jima’ semata—bahkan hal itu haram—tanpa disertai niat rujuk, menurut pendapat yang rajih. Adapun jima’ dengan disertai niat rujuk, sah sebagai rujuk.”

Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-7/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button