Tanya Jawab

PERHITUNGAN ZAKAT PERTANIAN

PERHITUNGAN ZAKAT PERTANIAN

Tanya :
1. Bagaimana penghitungan zakat hasil pertanian (beras), karena untuk biaya pengolahan cukup tinggi. Apakah hasil dari pertanian itu dikurangi beban biaya baru dihitung nishabnya? Misal, hasil gabah 2 ton, biaya pengolahan 6 kuintal bila dinilai dengan hasil gabah. Apakah 2 ton itu langsung diambil sepersepuluh atau 2 ton dikurangi biaya, kemudian diambil sepersepuluhnya?
2. Berhubung orang yang akan mengeluarkan zakat tersebut adalah orang yang berutang, bolehkah zakat tersebut untuk melunasi utangnya?”
085229XXXXXX

Jawab :
1 Tidak, zakat hasil pertanian yang terkena zakat—seperti beras menurut sebagian ulama—tidak dikurangi biaya pengolahannya. Biaya pengolahan dan panen sampai bersih adalah tanggung jawab pemiliknya. Namun, jika pengolahannya membutuhkan pengairan dengan bantuan alat dengan beban biaya yang besar, zakatnya hanya 1/20 dari hasil panen (5 %-nya), bukan 1/10 (10 %). Apabila tadah hujan dan semisalnya yang bebas biaya/berbiaya kecil, zakatnya 1/10 (10 %).

2 Zakat itu harus diberikan kepada yang berhak, tidak boleh untuk membayar utang sendiri.”

Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-7/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button