Fiqih

KAPAN DIKATAKAN MEMUTUSKAN TALI SILATURRAHMI?

Tanya :

“Apa batasan memutus tali silaturahim? Apakah (sudah dikatakan putus ketika) tidak menyambung hubungan sebulan sekali? Atau apakah lebih banyak dari itu ataukah kurang dari itu?”

Jawab:

PERTAMA : Menyambung tali silaturahmi itu sebagaimana (yang aku jelaskan) di awal dan aku tunjukkan :dimulai dari terdekat kemudian yang terdekat berikutnya. Yang paling utama dari karib kerabat tersebut adalah para mahram yang masih ada hubungan rahim.

KEDUA: Menyambung tali silaturrahmi dijalin sebatas kemampuan dan kesempatan. Jika seseorang mampu untuk membantu dengan harta, sambunglah tali silaturrahmi dengan kerabat yang berhak dibantu dengan harta. Walaupun bentuknya berupa sedekah atau hadiah. Jika ia tidak mampu atau sedang membutuhkan hartanya tersebut, maka mulai dari kerabat yang terdekat kemudian yang terdekat berikutnya, cukup baginya terus menjalin hubungan dengan mereka. Pesawat telepon saat ini –Alhamdulillah – bisa mendekatkan yang jauh. Maka janganlah seseorang merasa tidak mampu untuk menyambung silaturahim dengan cara menelpon kerabatnya, baik yang ada di timur, di barat, di utara, maupun di selatan; walaupun hanya SEBULAN SEKALI. Semakin sering ia menghubunginya, semakin kuat pula hubungan silaturahimnya.

http://ar.miraath.net/fatwah/11271

Majmu’ah Manhajul Anbiya Channel Telegram

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button