Fatawa

KETIKA TERJADI PERCERAIAN, ANAK MENJADI HAK SIAPA?

KETIKA TERJADI PERCERAIAN, ANAK MENJADI HAK SIAPA?

Asy-Syaikh ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah

Pertanyaan : Seorang wanita dicerai oleh suaminya yang awal. Dari suami yang menceraikannya tersebut, dia punya anak berumur satu tahun. Sekarang wanita ini hendak menikah dengan pria lain. Hak mengasuh anak tersebut menjadi milik siapa? Hak ayah, ataukah hak ibu?

Jawab : Permasalahan ini kembalinya kepada hakim syar’i. Dia-lah yang berhak memutuskan untuk memindahkan hak pengasuhan anak (Hadhanah). Kecuali apabila suamimu yang kedua ridha dan mau menerima, maka tidak mengapa anak tersebut tetap berada (dalam asuhan)mu.

Jadi (ada dua kondisi) :

Pertama : Kondisi saling memaafkan, saling bersikap lembut, dan lunak. Maka harus ada persetujuan ayah si anak tersebut, yaitu suaminya yang pertama. Kalau dia sudah setuju, maka berikutnya harus ada persetujuan suami yang kedua, maka dia mampu atau tidak (untuk mengasuh anak tersebut, pen), mau menerima ataukah tidak.

Kedua : Kondisi berselisih. Maka permasalahannya kembali kepada hakim syar’i. Dialah yang merinci permasalahan ini.

http://ar.miraath.net/fatwah/11278

http://ar.miraath.net/sites/default/files/fatawah/questions/friday_meeting%20with_sh_ubayd_033_8.mp3

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button