Nasehat

KEWAJIBAN DAN HAK SUAMI TERHADAP ISTRINYA

Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahim al-Bukhari _hafizhahullah_ berkata:

Wajib atas SUAMI untuk,

1. menafkahi istrinya,
2. ia tidak membebani perintah yang di luar kemampuan sang isteri,
3. memberi tempat tinggal yang layak bagi sang istri,
4. mengajari ilmu agama yang bisa menegakkan keislamannya,
5. cemburu terhadapnya dengan cemburu yang syar’i,
6. memberi penjagaan yang sempurna,
7. tidak mengkhianatinya,
8. berinteraksi dengan cara yang baik.

Allah Ta’ala berfirman:

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] (فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ َ)[/sc_typo_arabic]

_”Ditahan untuk diperistri dengan baik, atau dilepas (dicerai, pen) dengan cara yang baik pula“._ [Surat Al-Baqarah 229]

Rasulullah _shalallahu alaihi wa sallam_ bersabda:

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] اِسْتَوْصَوْا بِالنِسَاءِ خَيْرًا[/sc_typo_arabic]

_”Berwasiatlah kebaikan terhadap kaum wanita (para istri, pen)”._

Rasulullah _shalallahu alaihi wa sallam_ ditanya:

_”Apa hak istri salah seorang dari kami atas suaminya?”_

Beliau menjawab:

_”Suami memberinya makan ketika ia makan, memberi pakaian ketika ia mengenakan pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelekkannya, tidak pula memboikotnya kecuali di dalam rumah saja”._ (Hadits Shahih).

Di antara HAK SUAMI atas istrinya adalah

1. Isteri menaati suami dalam perkara yang ma’ruf,
2. Isteri selalu menemaninya di rumahnya,
3. tidak berpuasa sunnah kecuali dengan seizin sang suami,
4. tidak memasukkan seorangpun ke dalam rumah kecuali dengan seizinnya pula,
5. tidak keluar rumah kecuali atas izin suaminya,
6. mensyukuri nikmat yang diberikan suami kepadanya,
7. tidak mengkufuri nikmat tersebut,
8. mengatur rumah dan menyiapkannya untuk sang suami,
9. menyiapkan sarana-sarana ma’isyah (pekerjaan, pen) yang diridhai,
10. menjaga suami dalam agama, harta, dan kehormatannya.

Rasulullah _shalallahu alaihi wa sallam_ bersabda:

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] أَيُّمَا اِمْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الجَنَّةَ[/sc_typo_arabic]

_”Wanita manapun yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya, maka ia akan masuk ke dalam Jannah”._ (Hadits Shahih).

Dikutip dari khutbah Jum’at asy-Syaikh Abdullah al-Bukhari _hafizhahullah_ yang bertema “Husnu al-‘Isyroh az-Zaujiyah”

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button