Tanya Jawab

PAKAI BEHEL (Kawat Gigi) UNTUK MERAPIKAN GIGI

PAKAI BEHEL (Kawat Gigi) UNTUK MERAPIKAN GIGI

Tanya : “Bismillah. Bolehkah memakai behel untuk merapikan gigi dan menyenangkan calon istri insya Allah nantinya?”
085758XXXXXX

Jawab :
“Jika memang gigi Anda tidak rapi dan tampak jelek, tidak mengapa memakai behel (kawat gigi) untuk merapikannya.”

Sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-7/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button