FatawaTanya Jawab

MENAHAN BARANG DAGANGAN SEBAGAI GADAI

MENAHAN BARANG DAGANGAN SEBAGAI GADAI

“Jika seseorang membeli emas dari kami, namun masih ada sebagian yang belum dibayar, lantas kami menahan sebagian emas tersebut sebagai gadai atas kekurangan yang belum terbayar. Apakah hal ini diperbolehkan?”

Jawab:
“Tidak boleh menjual emas dengan dibayar perak melainkan kontan. Dengan demikian, gambaran tersebut (dalam pertanyaan) TIDAK BOLEH.”

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz; Wakil : Abdurrazzaq Afifi ; Anggota : Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud.

Sumber http://asysyariah.com/beberapa-persoalan-seputar-gadai/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button