Ramadhaniyyah

Puasa bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Wanita Hamil dan menyusui ada beberapa kondisi :

Kondisi Pertama, Apabila mengkhawatirkan tentang kondisi dirinya sendiri. Maka dia boleh berifthar (tidak berpuasa) dan wajib atasnya untuk mengqadha’ tanpa membayar fidyah. Karena kondisinya adalah seperti kondisi orang yang sakit yang mengkhawatirkan kondisi dirinya.

Ini adalah pendapat mayoritas para ‘ulama. Bahkan An-Nawawi dan Ibnu Qudamah menukilkan bahwa dalam permasalahan ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama.

 

Kondisi Kedua, Apabila ia mengkhawatirkan kondisi anaknya, atau mengkhawatirkan kondisi anaknya dan dirinya sekaligus. Maka dalam kondisi ini terdapat 5 pendapat di kalangan para ‘ulama,

  • Pertama, Wajib atasnya mengqadha’ saja. Ini adalah pendapat ‘Atha’, Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak, Az-Zuhri, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, Ibnu Al-Mundzir, Al-Hasan bin Hay, dan salah satu pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. Al-Imam ‘Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanad shahih pendapat ini dari Ibnu ‘Abbas, diriwayatkan pula dari ‘Ali bin Abi Thalib. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Al-Bukhari.

Dalil pendapat ini adalah hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda :

[sc_typo_arabic type=”regular” textalign=”right”] « إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم »[/sc_typo_arabic]

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad]

Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah I mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [1]), Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin [2]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [3]). Juga dikuatkan oleh Asy-Syaikh ‘Abdurrahman Al-‘Adani hafizhahullah.

  • Kedua, Hanya wajib membayar fidyah, tanpa harus mengqadha’. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Jubair, dan Ibnu Musayyib.

Dalilnya, firman Allah Ta’ala :

 

“Dan bagi orang-orang yang tidak mampu maka mereka membayar fidyah memberi makan orang miskin.” (al-Baqarah : 184)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma ayat ini juga termasuk rukshah bagi wanita hamil dan menyusui.

Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. [4])

  • Ketiga, Wajib mengqadha’ sekaligus membayar fidyah. Ini adalah salah satu pendapat ‘Atha’, Asy-Syafi’iyyah, Al-Hanabilah.

Dalil Mengqadha’ adalah karena status mereka seperti seorang yang sakit. Dalil fidyah adalah ayat di atas.

Pendapat ini ditarjih oleh Asy-Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah dan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah.

  • Keempat, Wajib atas wanita menyusui untuk membayar fidyah dan qadha’, sementara atas wanita hamil hanya wajib mengqadha’. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Al-Laits. Alasannya, karena kekhawatiran seorang yang hamil adalah kekhawatiran terhadap sesuatu yang terkait dengan badanya, maka dia seperti seorang yang mengkhawatirkan salah satu anggota badanya. Adalah wanita menyusui maka memungkinkan baginya untuk meminta orang lain untuk menyusui anaknya.
  • Kelima, Tidak wajib qadha’ tidak pula fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm.

Alasannya, karena tidak ada dalil yang mewajibkan qadha’ maupun fidyah. Dan hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi di atas.

 

[1] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171

[2] Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin

[3] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.

[4] Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil jilid IV hal. 17 – 25.

Terbaru

Satu komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button