Rudud

Sekilas Tinjauan Terhadap “Watsiqah at-Ta’ayusy” yang disepakati oleh Muhammad al-Imam dengan Rafidhah Hutsiyun

Sesungguhnya orang yang meninjau tentang Watsiqah ini, yang disetujui oleh Muhammad al Imam, yaitu pada pernyataan mereka: “Meskipun kita berbeda dalam permasalahan-permasalahan rinci yang bersifat cabang (furu’)”, maka dia akan melihat dua perkara yang aneh:

1 Perkara pertama, Muhammad al-Imam menyelisihi/melanggar Manhaj dan Thariqah Salaf ummat ini, yang mereka telah menuliskan dalam prinsip-prinsip aqidah, yaitu mereka rahimahullah telah memasukkan beberapa permasalahan fiqhiyyah (perkara furu’/cabang) ke dalam kitab-kitab Aqidah (perkara Ushul/pokok), yaitu seperti:
> Mengusap dua khuf
> Shalat Jumat dan shalat Jama’ah di belakang setiap imam, yang baik dan maupun fajir
> bersegera menunaikan shalat wajib
> hukum shalat dengan mengenakan sirwal
> disyariatkannya shalat tarawih pada bulan Ramadhan
> meng-qashar sholat ketika safar
> haramnya nikah Mut’ah, dan lain-lain

Para ulama salaf tidaklah menyebutkan permasalahan-permasalahan fiqhiyyah (cabang) ini kecuali karena para ahlul bid’ah dan orang yang mengutamakan akal, baik dari kelompok Khawarij, Rafidhah, Mu’tazilah, Jahmiyah …dll menentang permasalahan-permasalahan tersebut …. lalu penyelisihan mereka dalam masalah fiqhiyah ini menjadi syi’ar dan tanda-tanda mereka. Tatkala para salaf memasukkan sebagian masalah-masalah fiqhiyah (cabang/furu’) ke dalam kitab-kitab Aqidah (Ushul), Muhammad al-Imam malah mengeluarkan masalah Aqidah (Ushul), yang terjadi antara kita dengan Rafidhah, dan menjadikannya sebagai fiqhiyyah (cabang).

2 Perkara kedua, keserupaan al-Imam dengan kelompok Ikhwanul Muslimin, yaitu mereka menyebut masalah-masalah Aqidah sebagai perkara cabang, bersifat dangkal, pinggiran, bukan perkara yang perlu mendapat perhatian, …. dst. Maka keduanya adalah dua perkara yang aneh, yang senantiasa membuat Muhammad al-Imam layak untuk bertaubat kepada Allah dan berlepas diri dari itu.

Perhatian:
Sesungguhnya masalah-masalah Aqidah diistilahkan dengan “ushul/pokok”, dan masalah-masalah fiqhiyah diistilahkan dengan “cabang/furu”, itu semua tiada lain sekedar mengikuti yang masyhur difahami pada hari ini. Namun sebenarnya peingistilahan seperti ini perlu dikritik.

Ditulis oleh:
Abul Abbas Yasin bin ‘Aliy al-Adeny Aden, Yaman
Di waktu subuh pada hari Sabtu yang bertepatan dengan 28 Shafar 1436 H.

WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button