Sekilas Tinjauan Terhadap “Watsiqah at-Ta’ayusy” yang disepakati oleh Muhammad al-Imam dengan Rafidhah Hutsiyun
Sesungguhnya orang yang meninjau tentang Watsiqah ini, yang disetujui oleh Muhammad al Imam, yaitu pada pernyataan mereka: “Meskipun kita berbeda dalam permasalahan-permasalahan rinci yang bersifat cabang (furu’)”, maka dia akan melihat dua perkara yang aneh:
1 Perkara pertama, Muhammad al-Imam menyelisihi/melanggar Manhaj dan Thariqah Salaf ummat ini, yang mereka telah menuliskan dalam prinsip-prinsip aqidah, yaitu mereka rahimahullah telah memasukkan beberapa permasalahan fiqhiyyah (perkara furu’/cabang) ke dalam kitab-kitab Aqidah (perkara Ushul/pokok), yaitu seperti:
> Mengusap dua khuf
> Shalat Jumat dan shalat Jama’ah di belakang setiap imam, yang baik dan maupun fajir
> bersegera menunaikan shalat wajib
> hukum shalat dengan mengenakan sirwal
> disyariatkannya shalat tarawih pada bulan Ramadhan
> meng-qashar sholat ketika safar
> haramnya nikah Mut’ah, dan lain-lain
Para ulama salaf tidaklah menyebutkan permasalahan-permasalahan fiqhiyyah (cabang) ini kecuali karena para ahlul bid’ah dan orang yang mengutamakan akal, baik dari kelompok Khawarij, Rafidhah, Mu’tazilah, Jahmiyah …dll menentang permasalahan-permasalahan tersebut …. lalu penyelisihan mereka dalam masalah fiqhiyah ini menjadi syi’ar dan tanda-tanda mereka. Tatkala para salaf memasukkan sebagian masalah-masalah fiqhiyah (cabang/furu’) ke dalam kitab-kitab Aqidah (Ushul), Muhammad al-Imam malah mengeluarkan masalah Aqidah (Ushul), yang terjadi antara kita dengan Rafidhah, dan menjadikannya sebagai fiqhiyyah (cabang).
2 Perkara kedua, keserupaan al-Imam dengan kelompok Ikhwanul Muslimin, yaitu mereka menyebut masalah-masalah Aqidah sebagai perkara cabang, bersifat dangkal, pinggiran, bukan perkara yang perlu mendapat perhatian, …. dst. Maka keduanya adalah dua perkara yang aneh, yang senantiasa membuat Muhammad al-Imam layak untuk bertaubat kepada Allah dan berlepas diri dari itu.
Perhatian:
Sesungguhnya masalah-masalah Aqidah diistilahkan dengan “ushul/pokok”, dan masalah-masalah fiqhiyah diistilahkan dengan “cabang/furu”, itu semua tiada lain sekedar mengikuti yang masyhur difahami pada hari ini. Namun sebenarnya peingistilahan seperti ini perlu dikritik.
Ditulis oleh:
Abul Abbas Yasin bin ‘Aliy al-Adeny Aden, Yaman
Di waktu subuh pada hari Sabtu yang bertepatan dengan 28 Shafar 1436 H.
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia