Fatawa

SHALAT TAHIYYATUL MASJID APABILA SHALAT IED DI MASJID

Fadhilatu asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang Shalat Tahiyyatul Masjid sebelum shalat ‘Id.

Beliau menjawab,

“Shalat ‘Id apabila dikerjakan di masjid maka tetap disyari’atkan bagi yang baru datang untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, meskipun pada waktu terlarang, karena shalat tersebut termasuk shalat yang memiliki sebab. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka jangan duduk hingga mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu.”

Adapun apabila shalat ‘Id dikerjakan di Mushalla (tanah lapang) yang disiapkan untuk shalat ‘Id, maka yang disyariatkan adalah TIDAK ADA SHALAT SEBELUM SHALAT ‘ID. Karena mushalla tersebut tidak berlaku padanya hukum-hukum masjid dari semua sisi. Di samping juga TIDAK ADA SHALAT SUNNAH sebelum ataupun setelah shalat ‘Id.

Majmu’ Fatawa Ibnu Baz (13/15-16)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button