Fatawa

TAKBIR MUQAYYAD (terikat waktu) dan TAKBIR MUTHLAQ (tidak terikat waktu).

Pertanyaan:

Saya mendengar sebagian orang pada hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah) bertakbir di setiap selesai shalat lima waktu sampai pada shalat ‘ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Apakah amalan mereka ini benar ataukah tidak?

Jawaban:

Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad disyariatkan pada hari ‘Idul Adha. Takbir Muthlaq dilakukan di sepanjang waktu mulai awal masuknya bulan Dzulhijjah sampai pada akhir hari Tasyriq. Adapun Takbir Muqayyad dilakukan di setiap selesai shalat lima waktu, dimulai dari shalat shubuh hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai pada shalat ashr di akhir hari Tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).

Amalan ini disyariatkan berdasarkan : ijma’ , dan perbuatan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum-.

Wa billahi at taufiq, semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.

al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’ no.10777

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button