Fatawa

TUNTUNAN SUNNAH : MEMBACA SURAT “AS-SAJDAH” pada raka’at pertama, DAN SURAT “AL-INSAN” pada raka’at kedua DALAM SHALAT SHUBUH HARI JUM’AT

TUNTUNAN SUNNAH : MEMBACA SURAT “AS-SAJDAH” pada raka’at pertama, DAN SURAT “AL-INSAN” pada raka’at kedua DALAM SHALAT SHUBUH HARI JUM’AT

Dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu ketika hari Jum’at pada shalat Fajr (Shubuh) selalu membaca “Alif Lam Mim Tanzil” (surat as-Sajdah, pen), dan “Hal Ata ‘alal Insan” (surat al-Insan, pen) [Muttafaqun ‘alaihi]

Penjelasan Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :
Pertanyaan : Sebagian para makmum mengeluh atas dibacanya surat as-Sajdah dan surat ad-Dahr (al-Insan) pada Shalat Fajr (Shubuh) hari Jum’at, karena kedua surat itu PANJANG. Bagaimana sikap sang imam dalam hal ini. Para makmum mayoritasnya senang dengan itu, sebagiannya lagi tidak senang.
Jawab : Itu adalah SUNNAH yang SAH dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disyari’atkan bagi imam untuk membaca dua surat tersebut pada Shalat Fajr hari Jum’at, meskipun sebagian jama’ah tidak menyukainya karena kemalasan mereka. Sunnah itu lebih dikedepankan di atas semuanya.

Disyari’atkan bagi para imam untuk senantiasa MEMPERHATIKAN PELAKSANAAN SUNNAH dalam semua shalat dan senantiasa MENJAGANYA (pelaksanaan sunnah tersebut, pen). Berdasarkan firman Allah Ta’ala : “Sungguh telah ada untuk kalian pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik.” (QS al-Ahzab : 21) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membenci sunnahku maka DIA BUKAN GOLONGANKU.” (al-Bukhari 5063, Muslim 1401)

Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 12/393-394

BOLEHKAH HANYA MEMBACA SATU SURAT SAJA – surat “as-Sajdah” saja; atau surat “al-Insan” saja – PADA SHALAT SHUBUH HARI JUM’AT?
Jawab : YANG SUNNAH ADALAH MEMBACA KEDUA SURAT TERSEBUT SEMUANYA, tidak hanya membaca salah satunya saja. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalatlah kalian seperti kalian melihat bagaimana aku shalat.” (HR. al-Bukhari 631), juga berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala : “Sungguh telah ada untuk kalian pada diri Rasulullah suri tauladan yang baik.” (QS al-Ahzab : 21) Karena pada yang demikian itu terdapat upaya untuk menghidupkan sunnah serta menjaganya. Wallahu Walliyu at-Taufiq

Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 12/397

APA HUKUMNYA MEMBACA Surat “as-Sajdah” DIJADIKAN DALAM DUA RAKA’AT PADA SHALAT FAJR HARI JUM’AT?
Jawab : Hukumnya adalah : dia telah MENYELISIH CARA SUNNAH, hendaknya dia dibimbing agar mau mengerjakan/mengamalkan sunnah, dan shalatnya tetap sah, alhamdulillah.
Namun apabila kadang-kadang dia membaca selain dua surat tersebut agar para jama’ah mengetahui bahwa membaca dua surat itu bukanlah kewajiban yang harus dikerjakan pada setiap shalat Fajr hari Jum’at, maka yang demikian TIDAK MENGAPA.

Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah 12/397

WhatsApp Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button