Fatawa

WANITA SHALAT 2 RAKA’AT DI RUMAHNYA PADA HARI JUM’AT SEBAGAI GANTI SHALAT ZHUHUR, APA HUKUMNYA?

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz Rahimahullah

Tanya :
Seorang wanita bertanya : “Dulu aku tidak tahu bahwa wanita itu tetap melaksanakan shalat zhuhur 4 hari raka’at di rumahnya pada hari Jum’at.  Dulu aku shalat di rumah seperti shalatnya kaum pria, (yaitu dua rakaat di rumah seperti Shalat Jum’at, pen). Bagaimana hukumnya?”

Jawab :
“Kamu WAJIB MENGQADHA Zhuhur sejumlah hari-hari tersebut, (jumlahnya) menurut perkiraan dan ijtihadmu jika kamu tidak bisa mengetahui jumlahnya secara persis. Namun, jika kamu ingat secara persis jumlahnya, maka Alhamdulillah (laksanakanlah sesuai jumlah tersebut, pen).”
Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 13/267

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button