Fatawa

Disunnahkan Untuk MENGERASKAN Bacaan Dzikir Setelah Shalat Lima Waktu dan Setelah Shalat Jum’at Seusai Salam

Pertanyaan:
“Bagaimana hukum dzikir berjamaah setelah shalat dengan suara bersamaan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang? Dan bagaimanakah tata cara yang disunnahkan, dzikir dikeraskan ataukah dipelankan?”

asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menjawab :
Yang disunnahkan adalah MENGERASKAN suara ketika berdzikir setelah shalat lima waktu dan setelah shalat Jum’at seusai salam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan di dalam as-Shahihain (Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, pen) dari Ibnu ‘ Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-:
“Sesungguhnya MENGERASKAN suara ketika berdzikir ketika jama’ah selesai menunaikan shalat wajib (setelah salam, pen) merupakan KEBIASAAN yang dilakukan di zaman Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”
Ibnu ‘Abbas berkata :
“Dahulu aku bisa mengetahui bahwa mereka (para jama’ah shalat, pen) telah selesai mengerjakan shalat, apabila aku mendengarnya (mendengar suara dzikir yang dikeraskan setelah shalat, pen).
[ lihat Shahih al-Bukhari 841, Muslim 583, pen ]

Adapun melakukan dzikir secara berjama’ah, setiap orang berusaha untuk bisa membaca dzikir bebarengan dengan yang lain dari awal sampai akhir, berusaha untuk mengikuti suaranya, maka tata cara yang seperti ini tidak ada asalnya, bahkan ini adalah BID’AH. Yang disyariatkan adalah semua berdzikir kepada Allah secara tanpa ada niatan untuk mempertemukan/membarengkan suara dari awal sampai akhir.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/946
WhatsApp Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button