Fiqih

SEKALI LAGI TENTANG CADAR BUTTERFLY

Ralat jawaban tentang cadar Butterfly

al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Pada rubik tanya jawab ringkas edisi sebelumnya pernah dibahas tentang cadar butterfly, disebutkan bahwa hukumnya adalah boleh karena tertutup. Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyampaikan:
1 Penjelasan tersebut berdasarkan maklumat yang sampai kepada saya.
2 Setelah masuk maklumat lain tentang cadar model tersebut, maka saya menyatakan:
a. Cadar tersebut sudah keluar dari hakikat hijab syar’i bagi wanita yang bertujuan untuk sitr (menutup aurat dan menutup keindahan mereka) dengan alasan berikut :
▪ Cadar tersebut lebih banyak sisi tazayyun, yakni digunakan untuk keindahan. padahal di antara syarat hijab syar’i adalah bukan sebagai keindahan pada zatnya, seperti yang disebutkan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Jilbab Mar’ah Muslimah.
▪Cadar tersebut memiliki banyak variasi yang semakin menunjukkannya sebagai perhiasan keindahan.
▪ Mayoritas penggunanya adalah gadis muda, dan umumnya mereka gunakan karena cadar model tersebut dianggap modis
▪ Orang yang memandang muslimah bercadar butterfly akan mempesona dan umumnya tergoda.
b. Dengan ini saya :
> RUJUK dari keterangan sebelumnya, dan
> menegaskan bahwa para muslimah TIDAK BOLEH mengenakan cadar butterfly untuk keluar rumah atau di hadapan yang bukan mahram dengan alasan di atas.
Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.
dari Majalah asy-Syari’ah edisi 105 vol IX/1436/2014, hal. 31

WhatsApp Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button