FatawaTanya Jawab

MENYEMBELIH HEWAN QURBAN DI NEGERI LAIN

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
“Apakah boleh menyembelih hewan qurban di negeri lain? Contoh berencana menyembelih di Afrika.”

Jawaban:
“Menyembelih hewan qurban dilakukan di negeri tempat domisili penyembelihnya. INILAH YANG SESUAI SUNNAH, inilah yang disyariatkan, juga lebih afdhal dan lebih sempurna. Adapun memindahkan penyembelihannya ke negeri lain.

Jika kita berpendapat wajibnya memakan dari daging qurban, maka BERARTI memindahkan qurban ke negeri lain TIDAK BOLEH dilakukan, kecuali jika kita bisa menjamin bahwa daging qurbannya akan didatangkan kepada kita sehingga kita bisa memakan darinya.

Jika kita berpendapat tidak wajib memakan daging hewan qurban kita, maka berarti BOLEH (memindahkan qurban ke negeri lain) namun itu MELANGGAR BIMBINGAN SUNNAH.

Oleh karena itu, kami selalu mengulang-ulang mengingatkan saudara-saudara kami untuk TIDAK MELAKUKANNYA, yakni jangan mengirim hewan qurban kalian ke luar daerah domisili kalian.
Namun sembelihlah di rumah dan di tengah keluarga kalian, sehingga tampaklah syi’ar Islam ini, dan anak-anak kecil mengenal syi’ar ini dari orang-orang dewasanya.

Adapun jika engkau mengirim uang dan disembelih hewan qurban di negeri lain, maka jangan dilakukan.
Jika memang dia ingin memberi manfaat kepada saudara-saudaranya di negeri lain, silakan dia mengirim sejumlah uang. Karena bisa jadi uang lebih bermanfaat bagi mereka daripada daging qurban.

http://soundcloud.com/droos-al-sunnah/benothimen2

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button