Tanya Jawab

WALI SETELAH AYAH

WALI SETELAH AYAH

“Siapakah yang lebih berhak menjadi wali bagi wanita yang ayahnya telah meninggal, kakak atau paman?”
0857XXXXXXXX

Jawab :
“Kakak sekandung atau seayah lebih berhak daripada paman.”

sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button