Tanya Jawab
WALI SETELAH AYAH
WALI SETELAH AYAH
“Siapakah yang lebih berhak menjadi wali bagi wanita yang ayahnya telah meninggal, kakak atau paman?”
0857XXXXXXXX
Jawab :
“Kakak sekandung atau seayah lebih berhak daripada paman.”
sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/
Majmu’ah Manhajul Anbiya