Tanya Jawab
JUAL BELI DUA HARGA
JUAL BELI DUA HARGA
Tanya : “Bolehkah membeli barang dengan dua harga (secara kredit dan kontan)?”
08521XXXXXXX
Jawab :
“Seseorang boleh membelinya secara kredit dengan syarat kreditnya tidak mengandung riba, yaitu denda apabila menunggak. Hal itu bukan dua harga yang terlarang, karena bersifat pilihan sebelum akad. Saat akad hanya satu harga yang disepakati.”
sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/
Majmu’ah Manhajul Anbiya