FatawaFiqih

BENARKAH ISLAM TIDAK ADIL DALAM HUKUM WARIS

Asy-Syaikh Abdull Aziz bin Baz rahimahullah berkata tatkala beliau MEMBANTAH sebuah tulisan yang dimuat salah satu surat kabar yang di dalam tulisan tersebut penulisnya mengatakan:

“Saya ingin menyinggung sebuah permasalahan yaitu persamaan antara laki-laki dan wanita, yaitu persamaan secara total baik dalam bidang pendidikan pekerjaan, pertanian, bahkan dalam bidang kepolisian. Namun belum sempurna dalam masalah warisan, di mana masih ditetapkannya hukum seorang lelaki mendapat dua bagian dari wanita. Sesungguhnya hukum awal ini (yaitu pembagian warisan, pent.) mungkin dapat ditolerir tatkala seorang lelaki menjadi pemimpin atas seorang wanita, dan memang demikian. Dahulu seorang wanita dalam status kemasyarakatan tidak dibolehkan untuk disamakan kedudukannya dengan kaum lelaki. Dahulu anak wanita dikubur hidup-hidup, diperlakukan secara hina, sedangkan sekarang wanita terjun langsung dalam pekerjaan, dan boleh jadi seorang wanita yang mengurusi saudara-saudara lelakinya yang lebih muda umurnya. Seperti contoh istri saya, dia yang melakukan lembur di malam hari untuk memenuhi kebutuhan saudara laki-lakinya. Dia begadang melakukan setiap pekerjaan yang melelahkan dalam bertani untuk memenuhi kebutuhan saudaranya. Dia juga berusaha membukakan berbagai kemudahan bagi saudara lelakinya itu untuk belajar dan bersemangat dalam mewujudkan harapan ayahnya yang ingin agar anaknya tersebut bisa menjadi seorang pengacara. Apakah termasuk hal yang dibenarkan jika seorang wanita mendapatkan setengah bagian dari apa yang didapatkan oleh saudara kandungnya tersebut dalam kondisi seperti ini?! Maka hendaklah kita berusaha menempuh cara ijtihad dalam memecahkan masalah kita ini dan bersegera untuk melakukan revisi terhadap hukum-hukum syariat, sesuai kondisi masyarakat modern. Telah kami jelaskan tentang keharusan mencegah poligami berdasarkan ijtihad dalam memahami ayat…”

Maka Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata mengomentari makalah ini :

“Ini merupakan jenis lain dari KEKUFURAN yang jelas. Karena dia menyangka bahwa memberi setengah kepada wanita dari apa yang diberikan kepada laki-laki merupakan kekurangan, dan bukanlah suatu kewajaran untuk tetap di atas hukum tersebut setelah seorang wanita turut bekerja. Dia juga melarang poligami dengan alasan ijtihad. Juga bahwasanya wajib melakukan revisi terhadap hukum-hukum syariat dengan ijtihad berdasarkan perkembangan masyarakat. Dia menyebutkan bahwa hal ini merupakan kewajiban pemerintah sebagai amirul mukminin. Ini merupakan perkara yang PALING BATIL, mengandung kejahatan yang besar, dan kerusakan yang meluas.”

(Fatawa Ibni Baz, 1/87-88).

Sumber : http://asysyariah.com/pembagian-waris-dalam-al-quran/
(judul dari kami)

Majmu’ah Manhajul Anbiya
https://telegram.me/ManhajulAnbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button