Fatawa

Imam masjid seorang sufi, mengobati dengan sihir. Apakah sah shalat di belakangnya?

Judul                     : Imam masjid seorang sufi, mengobati/menangani manusia dengan sihir. Apakah sah shalat di belakangnya?

Asy-Syaikh          : Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah

 _________________________________________________________________________________________

imam_sihir

Pertanyaan         : di tempat kami ada seorang imam masjid, dia itu seorang sufi fanatik. Dia mengobati/menangani manusia dengan sihir dan memecahkan telur. Apakah sah shalat (berjama’ah) di belakangnya?

Jawab : Orang ini telah merusak agamanya sendiri dan agama orang-orang yang datang kepadanya. Apabila masalahnya – wahai penanya – sebagaimana yang engkau sebutkan, MAKA TIDAK SAH SHALAT DI BELAKANGNYA. Kalau pasti bahwa dia itu seorang tukang sihir, dan mengobati dengan sihir, maka TUKANG SIHIR ITU KAFIR. Sebagaimana Allah – Jalla wa ‘Ala – dalam surat al-Baqarah tentang dua malaikat, “Tidaklah kedua (malaikat) itu mengajarkan (sihir) kepada seorang pun kecuali keduanya mengatakan, ‘Kami ini sekedar cobaan, maka JANGANLAH KALIAN KAFIR’. [1] ” … “Sungguh mereka telah tahu, bahwa barangsiapa yang membelinya (sihir) maka dia tidak ada untuk di akhirat bagian sedikitpun.” Yakni tidak dapat bagian. [2]

Dan sihir termasuk salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan. – semoga Allah menyelamatkan kami dan anda semua dari neraka –

Sihir di antara sebab-sebab kekafiran. Sihir bisa menyebabkan kafir orang yang melakukan/mempraktekkannya.

واحْكُم على السَّاحرِ بالتكفيرِ   وحَدُّه القتلُ بلا نكيرِ

Hukumilah terhadapilah tukang sihir sebagai kafir

Hukum hadd-nya adalah dibunuh tanpa bisa dipungkiri

Orang seperti ini tidak pantas menjadi imam, dan tidak sah shalat di belakangnya. Umat manusia diperingatkan dari bahaya orang tersebut.

sumber http://ar.miraath.net/fatwah/7559

[symple_button color=”blue” url=”http://ar.miraath.net/sites/default/files/fatawah/questions/liqa_sh_muhammad_bin_haady_1435-04-05_10.mp3″ title=”Klik untuk unduh” target=”blank” border_radius=””]Unduh MP3[/symple_button]

 



[1]  Yakni, berarti dengan mempelajari sihir seseorang menjadi kafir.

[2]  Tidak dapat bagian di Jannah (Surga)

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button