Imam masjid seorang sufi, mengobati dengan sihir. Apakah sah shalat di belakangnya?
Judul : Imam masjid seorang sufi, mengobati/menangani manusia dengan sihir. Apakah sah shalat di belakangnya?
Asy-Syaikh : Muhammad bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah
_________________________________________________________________________________________
Pertanyaan : di tempat kami ada seorang imam masjid, dia itu seorang sufi fanatik. Dia mengobati/menangani manusia dengan sihir dan memecahkan telur. Apakah sah shalat (berjama’ah) di belakangnya?
Jawab : Orang ini telah merusak agamanya sendiri dan agama orang-orang yang datang kepadanya. Apabila masalahnya – wahai penanya – sebagaimana yang engkau sebutkan, MAKA TIDAK SAH SHALAT DI BELAKANGNYA. Kalau pasti bahwa dia itu seorang tukang sihir, dan mengobati dengan sihir, maka TUKANG SIHIR ITU KAFIR. Sebagaimana Allah – Jalla wa ‘Ala – dalam surat al-Baqarah tentang dua malaikat, “Tidaklah kedua (malaikat) itu mengajarkan (sihir) kepada seorang pun kecuali keduanya mengatakan, ‘Kami ini sekedar cobaan, maka JANGANLAH KALIAN KAFIR’. [1] ” … “Sungguh mereka telah tahu, bahwa barangsiapa yang membelinya (sihir) maka dia tidak ada untuk di akhirat bagian sedikitpun.” Yakni tidak dapat bagian. [2]
Dan sihir termasuk salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan. – semoga Allah menyelamatkan kami dan anda semua dari neraka –
Sihir di antara sebab-sebab kekafiran. Sihir bisa menyebabkan kafir orang yang melakukan/mempraktekkannya.
واحْكُم على السَّاحرِ بالتكفيرِ وحَدُّه القتلُ بلا نكيرِ
Hukumilah terhadapilah tukang sihir sebagai kafir
Hukum hadd-nya adalah dibunuh tanpa bisa dipungkiri
Orang seperti ini tidak pantas menjadi imam, dan tidak sah shalat di belakangnya. Umat manusia diperingatkan dari bahaya orang tersebut.
sumber http://ar.miraath.net/fatwah/7559
[symple_button color=”blue” url=”http://ar.miraath.net/sites/default/files/fatawah/questions/liqa_sh_muhammad_bin_haady_1435-04-05_10.mp3″ title=”Klik untuk unduh” target=”blank” border_radius=””]Unduh MP3[/symple_button]