Tanya Jawab

STATUS ISTRI SAAT PROSES KHULU’ (Gugat Cerai, ed)

STATUS ISTRI SAAT PROSES KHULU’ (Gugat Cerai, ed)

Tanya : “Seorang istri mengajukan khulu’. Proses pengadilan belum selesai, istri sudah tidak tinggal serumah dengan suami. Bagaimana status istri? Berapa masa iddahnya dan terhitung mulai kapan?
Hak asuh anak ada di tangan siapa?”
0838XXXXXXXX

Jawab:
“Jika suami sudah mengabulkan khulu’-nya dan melepasnya dengan pembayaran tebusan yang disepakati atau hakim telah menjatuhkan putusan, berarti sudah bukan istrinya lagi.
Masalah surat-surat hanya kelengkapan saja. Tidak ada hak lagi untuk tinggal di rumah suaminya.
Masa iddahnya hanya sekali haid, karena khulu’ adalah fasakh.

Namun, jika terjadi persengketaan yang belum diputuskan oleh hakim, berarti masih suami istri. Dia (istri) tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suami. Hak asuh anak yang masih kecil (belum mumayyiz) pada asalnya diutamakan ibu selama belum menikah dengan lelaki lain.”

sumber :
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button