Tanya Jawab

ISTRI NUSYUZ

ISTRI NUSYUZ

Tanya : “Seorang istri berbuat nusyuz dan lari ke rumah orang tuanya dengan dalih istri ingin bekerja di luar rumah untuk membantu orang tuanya. Suami sudah melarangnya dengan hikmah dan istri tetap nekat. Apa yang harus suami lakukan? Apa suami mempunyai kewajiban untuk menafkahi dan membayarkan zakat fitrah istri dan anaknya?
085272XXXXXX

Jawab :
“Nasihati dengan cara memutuskan nafkahnya dan tidak membayarkan zakat fitrahnya. Adapun anak yang dibawanya, suami tetap berkewajiban memberi nafkah dan membayarkan zakat fitrahnya (jika berpendapat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban orang yang menanggung nafkah). Jika perlu, ancam akan dicerai jika tidak berhenti dari nusyuznya. Jika masih tidak ada hasilnya, maka tidak mengapa diceraikan untuk maslahat suami.”

sumber : http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/

Majmu’ah Manhajul Anbiya

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button