Ramadhaniyyah

Keluar Madzi Dengan Syahwat Ketika Puasa

asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah

* Madzi adalah cairan lendir berwarna bening yang keluar dari kemaluan ketika membayangkan atau melihat sesuatu yang merangsang syahwatnya, dan keluarnya tidak disertai kenikmatan.

Pertanyaan:  Apabila seseorang mencium ketika sedang berpuasa, atau menyaksikan film-film porno kemudian keluar madzi, apakah wajib baginya mengqadha’ puasanya? Dan apabila hal itu terjadi di beberapa waktu yang berbeda (tidak setiap hari,pen) apakah menggantinya harus berturut setiap hari atau selang seling? Jazakumullahu khairan ‘an ummatil islam khairal jaza’.

Jawab : “Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama’, baik keluarnya disebabkan mencium isteri atau menyaksikan film-film, atau perkara lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seseorang.

Akan tetapi tidak boleh bagi seorang muslim melihat film-film porno, dan tidak boleh mendengar lagu-lagu dan musik yang telah Allah haramkan.

Adapun keluarnya mani dengan syahwat, maka membatalkan puasa baik karena bercumbu, mencium, memandang, atau sebab-sebab lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan sejenisnya. Adapun karena mimpi atau berpikir maka tidak membatalkan puasa, walaupun mani itu keluar karena sebab keduanya.

Dan mengqadha’ puasa ramadhan tidak diharuskan berurutan. Bahkan boleh dipisah-pisah, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

{فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}

“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan maka hendaknya diganti di hari-hari yang lain.”

MAJMU’ FATAWA IBNU BAAZ 15/269

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button