FatawaFiqih

QADHA’ SHALAT ‘IED BAGI YANG TERLAMBAT

Pertanyaan:

“Pada pagi Hari Raya Idul Fithri yang dibarakahi, ketika kami sampai di tempat shalat Id …. kami mendapati imam telah selesai shalat dan berada di penghujung khutbah. Kemudian hadirin yang belum melaksanakan shalat (terlambat) meminta kepada salah satu dari mereka untuk mengimami shalat dan jumlah mereka lebih dari 50 orang, maka dia shalat mengimami mereka dua rakaat dalam keadaan imam sedang berkhutbah. Setelah shalat terjadilah diskusi diantara mereka, sebagian mengatakan shalatnya tidak sah dan sebagian yang lain mengatakan shalatnya sah. Kami memohon kebaikan Anda untuk memberikan jawaban tentang sah atau tidaknya shalat tersebut. Semoga Allah memberikan taufiq kepada Anda pada setiap kebaikan. was salamu alaikum.

Jawab:

“Shalat dua hari raya (Shalat ‘Id) hukumnya Fardhu Kifayah, jika telah ada yang melaksanakannya dalam jumlah yang cukup maka gugurlah dosa dari yang lainnya. * (Demikian menurut pendapat sebagian ulama, lihat kembali Silsilah no. 1 dan 2, pen)

Pada gambaran yang ditanyakan, maka kewajiban telah diemban oleh jamaah yang shalat duluan, yang imam berkhutbah kepada mereka.

Adapun orang-orang yang terlewatkan darinya (terlambat) dan ingin mengqadha’nya maka HAL ITU DISUKAI (MUSTAHAB). (Caranya) : hendaknya dia shalat sesuai dengan tata cara Shalat ‘Ied, namun tanpa khutbah setelahnya.

Ini adalah pendapat al-Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan An-Nakha’i, serta selain mereka dari para ulama’.

Dalilnya adalah sabda Nabi shallallhu alaihi wa sallam

” Jika kalian mendatangi shalat (berjama’ah) maka berjalanlah dengan tenang dan pelan, apa yang kalian dapati (dari gerakan imam, pen) maka ikutilah, adapun apa yang terlewatkan maka qadha’lah.”

Dan riwayat dari Anas bin Malik radhiallahuanhu; dahulu jika beliau terlewatkan (terlambat) dari shalat id berjama’ah bersama imam, maka beliau mengumpulkan keluarga dan maulanya (mantan budak yang sudah dimerdekakan), kemudian Abdullah bin Abu Utbah seorang maulanya mengimami mereka shalat dua rakaat, bertakbir pada kedua rakaat tersebut.”

Bagi orang yang menghadiri shalat id dalam kondisi imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia mendengarkan khutbah terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan qadha’ shalat. Sehingga (dengan itu) terkumpul dua maslahat.

Wa billahi at-Taufiq. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Aalihi wa shahbihi wa Sallam.

al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’
Fatwa no 2328.

Terbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Baca juga
Close
Back to top button